Saturday, February 28, 2015

Hukum Haramnya Jual-Beli Kucing


Dalil Larangan Jual-Beli Kucing


Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir radhiyallahu'anhu mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan,

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.”
(HR. Muslim no. 1569)


Juga dari Jabir radhiyallahu'anhu, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)



Fatwa Ulama - Jual Beli Hewan Jinak

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya adalah seorang anak bangsa yang bermaksud untuk terjun ke dunia perdagangan hewan-hewan jinak seperti misalnya kucing dan burung. Di antara hewan-hewan tersebut terdapat kera simpanse yang biasa dilatih dan dijinakkan untuk kepentingan hiburan atau sebagai salah satu penarik pengunjung. Hewan ini bisa dilatih untuk melakukan beberapa aktivitas yang menghibur, yang selanjutnya bisa menarik para wisatawan untuk berkunjung ke tempat tersebut. Atau bisa juga dijual untuk kepentingan hiburan dirumah. Perlu diketahui bahwa hewan ini berharga sangat mahal. Beberapa orang telah memberitahukan kepada saya, mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan kepada mereka, bahwa perdagangan kera ini haram hukumnya, dengan melihat bahwa hewan ini sebagai tanda adzab dan kemurkaan. Selain itu, karena di dalamnya mengandung perubahan fitrah dan keburukan pemanfaatannya. Di sisi lain, hal itu jelas mengandung unsur penghambur-hamburan uang. Saya sangat mengharapkan kemurahan hati anda untuk mau membimbing kami ke jalan yang benar, insya Allah. Dan mudah-mudahan Allaah memberikan balasan kebaikan kepada anda.

Jawaban:
Tidak diperbolehkan menjual kucing, kera, anjing, dan lain-lain yang termasuk hewan bertaring dari binatang buas, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal tersebut dan mengecamnya. Selain itu, hal tersebut jelas mengandung unsur penghambur-hamburan uang dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun melarang hal itu.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allaah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 6554 dan Fatwa Nomor 18564. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]

Thursday, February 19, 2015

Syariat Penting Seputar Cincin untuk Pria

1. HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN CINCIN BESI

Dari Abdullah bin 'Amr رضي الله عنه bhw:

 رَأَى عَلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَلْقَاهُ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ هَذَا شَرٌّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ فَأَلْقَاهُ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ 

"Nabi صلى الله عليه وسلم melihat seorg sahabat mmakai cincin dr emas, mk Nabipun berpaling drnya, lalu di membuang cincin tsb, lalu mmakai cincin dr besi. Maka Nabi berkata, "Ini lebih buruk, ini adlh perhiasan penduduk neraka". Maka sahabat tsb pun mmbuang cincin besi dan mmakai cincin perak. Dan Nabi mendiamkannya". [HR. Ahmad No. 6518, Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod No. 1021]


2. LARANGAN MEMAKAI CINCIN DI JARI TENGAH DAN JARI TELUNJUK

Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه berkata :

 نَهَانِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي أُصْبُعَيَّ هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَال : فأومأ إلى الوسطى والتي تليها 

"Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarangku mmakai cincin di kedua jariku ini atau ini". Ali mngisyaratkan pd jari tengah dan yg selanjutnya (jari telunjuk)." [HR Muslim No. 2078]



3. SUNNAH MEMAKAI CINCIN PERAK DI JARI KELINGKING BAIK KANAN/KIRI DG MATA CINCIN MENGHADAP KE TELAPAK


Anas bin Malik رضي الله عنه berkata :

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ 

"Sesungguhnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم mmakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya dr batu habasyah, beliau mnjdkan mata cincinnya di bagian telapak tangannya" [HR Muslim no 2094]

Anas bin Malik رضي الله عنه jg berkata :

 كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلىَ الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى 

"Cincin Nabi صلى الله عليه وسلم di sini –Anas mengisyaratkan ke jari kelingking tangan kirinya" [HR Muslim no 2095]

Thursday, February 12, 2015

Doa Minta Kaya dan Lepas dari Hutang


Beberapa do’a berikut bisa diamalkan dan sangat manfaat, berisi permintaan kaya dan lepas dari utang. Namun tentu saja kaya yang penuh berkah, bukan sekedar perbanyak harta. Apalagi hakekat kaya adalah diri yang selalu merasa cukup.


[1] Do’a Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta

اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي

Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii wa athil hayaatii ‘ala tho’atik wa ahsin ‘amalii wagh-fir lii

Artinya: "Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku."
(HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480)



[2] Do’a Memohon Kemudahan


اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً

Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa

Artinya: "Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan Engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah"
(HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya 3: 255)



[3] Do’a Agar Terlepas dari Sulitnya Utang


اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghromi

Artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang".

(HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5)



[4] Do’a Agar Lepas dari Utang Sepenuh Gunung


اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak

Artinya: "Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu".

(HR. Tirmidzi no. 3563, hasan kata Syaikh Al Albani)



[5] Do’a Dipermudah Urusan Dunia dan Akhirat


اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ

Alloohumma ashlih lii diiniilladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlih lii dun-yaayallatii fiihaa ma’aasyii, wa ash-lih lii aakhirotiillatii fiihaa ma’aadii, waj’alil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, waj’alil mauta roohatan lii min kulli syarrin

Artinya: "Ya Allah, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah -ya Allah- kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan."

(HR. Muslim no. 2720)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Penting Untuk Anda Baca Juga:  "Kunci Rezeki Kaum Muslimin" (Klik untuk membuka) atau di alamat: http://kisahrasulnabisahabat.blogspot.com/2014/12/kunci-rezeki-kaum-muslimin.html